1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

Organisasi PBB Tertarik Bekerjasama

Organisasi PBB Tertarik Bekerjasama

Mengadakan kerjasama dalam hal penguatan hak-hak perempuan di peradilan agama

United Nations Population Fund, tertarik untuk bekerjasama dengan Ditjen Badilag.

More...
Pengadilan Agama Luar Biasa

Pengadilan Agama Luar Biasa

delegasi Sudanmenengok fasilitas berbasis teknologi informasi

Bertandang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan,

More...
KMA Lantik 6 Hakim Agung

KMA Lantik 6 Hakim Agung

Ketua Mahkamah Agung Lantik 6 Hakim Agung

Ketua Mahkamah Agung Lantik 6 Hakim Agung

More...
Lain daripada yang Lain

Lain daripada yang Lain

Lain daripada yang Lain

Dua bola mata perempuan itu tertuju ke beberapa lembar kertas di hadapannya

More...
Frontpage Slideshow | Copyright © 2006-2011 JoomlaWorks, a business unit of Nuevvo Webware Ltd.

Fokus Headlines

  • Batas Akhir Pengiriman Notas Usul Kenaikan Pangkat Bagi Tenaga Teknis PA Periode 1 April 2012 -

     

    Kepada Yth :

    1. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh; dan

    2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama

    Seluruh Indonesia

    Assalamu'alaikum, Wr. Wb.

    Dengan ini kami sampaikan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor : 3039/DjA.2/Kp.04.1/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 perihal Batas Akhir Pengiriman Nota Usul Kenaikan Pangkat Bagi Tenaga Teknis Peradilan Agama Periode 1 April 2012.


    Untuk mendownload file dalam bentuk PDF, silahkan klik tautan dibawah ini.


    1. Surat Pengantar (537 KB)

    2. Lampiran (189 KB)

  • SEMA No. 5 tahun 2011 dan SEMA No. 6 tahun 2011 -

    SEMA NO. 5 TAHUN 2011 & SEMA NO. 6 TAHUN 2011

  • Es Krim, Baso dan Teknologi Informasi -

     Es Krim, Baso dan Teknologi Informasi

    *

    Akhir musim gugur 1988. Saya masih ingat ketika itu. Baru saja saya mengikuti kelas “Islamic Intellectual History” yang diberikan oleh Prof Mustansir Mir pada jam pertama. Lalu menunggu jam kedua, pelajaran “Medieval Neareastern Literature” dari Prof Bellamy.  Saya duduk di dekat jendela di lantai dua, di salah satu ruang kuliyah University of Michigan, Amerika Serikat. Saat itu adalah semester pertama saya mengikuti kuliyah di universitas yang cukup ternama, yang berlokasi di kota kecil Ann Arbor, negara bagian Michigan, 45 mil sebelah barat kota industri Detroit.

    Saya sedang menikmati kesendirian, sebab memang di bulan-bulan awal sekolah di sana, saya banyak menyendiri dan kesepian. Maklum, saat itu, isteri yang sangat saya cintai, terpaksa dikembalikan dulu ke rumah orang tuanya, di Tasikmalaya, bersama keempat anak kami yang masih kecil-kecil. Tidak mungkin sekolah ke negeri orang  membawa mereka semua, atau sebagian.

    Menerawang ke luar jendela, saya melihat suasana redup dan sayu. Matahari sudah sekian lama jarang menampakkan dirinya. Kalaupun ia muncul, panasnya tidak begitu terasa sebab posisinya sedang menjauh menuju ke arah selatan. Sehingga suhu udara selalu dingin. Apalagi kalau angin bertiup, rasa dingin merasuk ke sekujur tubuh, menjadikan orang-orang yang bepergian ke luar rumah harus selalu berpakaian tebal, walaupun musim dingin belum datang dan salju belum turun.

    Di sekitar, terlihat pepohonan hanya tinggal ranting-ranting yang nampak artistik, sedap dipandang mata.  Hampir semua pepohonan daunnya gugur akibat musim panas yang panjang selama  tiga bulan. Dahan dan rantingnya yang tanpa daun nampak  indah dan mengagumkan. Semakin ke ujung, dahan dan ranting itu semakin kecil, dengan pola yang macam-macam sesuai jenis tumbuhannya, namun tetap indah. “Subhanalloh”, saya berguman. Pemandangan indah yang tak pernah saya lihat sebelumnya. Pemandangan seperti itu takkan pernah kita lihat di tanah air, sebab pergantian musimnya lain.

    Di jalan dalam kampus, nampak para mahasiswa -dan juga dosen- berpakaian tebal hilir mudik berjalan bergegas. Pada umumnya mereka sedang menuju kelas masing-masing setelah selesai mengikuti suatu kuliyah, kemudian berpindah gedung, mengejar pelajaran lainnya.

    Tiba-tiba, tidak sengaja, pandangan saya tertuju ke suatu pojokan jalan yang sedikit jauh dari tempat saya menerawang. Di salah satu kios deretan pertokoan kampus, tampak ada beberapa orang antri. Pada umumnya mahasiswa. Mereka, dengan berbaju tebal dan menggendong tas buku, sabar antri di sepanjang trotoar depan kios itu. Jumlah antrian kadang lima, enam, bahkan sampai sekitar sepuluh orang. Mereka datang silih berganti. “Sedang antri apa mereka di udara sedingin ini?”, pikir saya.

    Setelah memperhatikan sedikit lama, dan harus mengerutkan kening sebab jaraknya agak jauh, saya baru tahu.  Masyaalloh, kiranya mereka  sedang antri es krim. Setelah mendapatkannya, mereka langsung pergi sambil menikmati hasil antriannya.

    Tidak habis pikir ketika itu. Di udara yang sangat dingin, mengapa mereka rela antri cukup lama untuk mendapatkan secangkir kertas es krim, lalu langsung menyantapnya. Bukankah es krim itu makanan yang juga dingin? atau mungkin es krimnya tidak dingin?, atau barangkali es krim itu hangat? atau es krim itu mengandung obat? Mengapa mereka tidak tambah kedinginan? malah nampak ketagihan?

    **

    Hari-hari berikutnya saya selalu memperhatikan  antrian peminat es krim itu, terutama pada jam-jam istirahat kelas. Sementara, pertanyaan-pertanyaan yang ada pada benak saya masih belum menemui jawabannya. Saya belum sempat bertanya kepada siapun. Sampai akhirnya datang kesempatan, saya bertanya kepada seorang kenalan baru, ketika itu, seorang ibu  setengah baya, yang  pernah berkunjung dua tiga kali ke Indonesia.

    Jawabannya sangat singkat, tapi juga penuh makna. “It’s a culture, Wahyu”, kata Si Ibu itu. Ia menambahkan sambil senyum bahwa di Jakartapun, udaranya panas, namun banyak orang suka makan dan ketagihan baso.

    Iya juga, pikir saya. Apalagi baso yang enak itu adalah baso yang kuahnya pedas, dimakan masih dalam keadaan panas.  Makan baso juga tidak dibatasi waktu. Bagi pecintanya, makan baso di waktu pagi, siang, malam, sama saja.  Walaupun cuaca panas, ruangan penjual baso juga sumpek dan panas, tapi tetap banyak orang yang  setia dan menikmati baso favoritnya itu, walaupun setelahnya, sekujur badan basah kuyup oleh keringat. Mereka tetap merasa nikmat dan puas. Dan lalu, lain hari datang lagi.

    ***

    Dalam suasana pembudayaan Teknologi Informasi di lingkungan Peradilan Agama yang belakangan ini sedang kita lakukan, saya jadi ingat kembali kata-kata jawaban si Ibu kenalan saya di Amerika itu, “It’s a culture, Wahyu”. Lalu, apa sih sebenarnya yang dikatakan sebagai “a culture”, yang biasa kita terjemahkan sebagai “budaya” itu.

    Paul Procter dalam kamusnya, “Longman Dictionary of Contemporary English”, menulis bahwa salah satu arti “culture”  adalah “customs of a society”, kebiasaan suatu masyarakat. Memang benar juga. Makan es krim walau di musim dingin bagi orang Amerika, atau makan baso panas dan pedas walau di terik matahari bagi anak-anak muda Indonesia, itu kan kebiasaan masyarakat, yang sudah sejak entah kapan dilakukannya. Pantaslah kalau si Ibu itu menyebutnya “a culture”.

    Tapi pasti, kebiasaan masyarakat itu tidak timbul dengan sendirinya. Memerlukan proses. Sesuatu akan menjadi kebiasaan, apabila apa yang dilakukannya dirasa enak, nikmat, mudah, murah, aman, nyaman dan seterusnya. Pendek kata menyenangkan dan masyarakatnya menerima, tidak melarangnya.

    Bisa saja terjadi, jika diukur oleh suatu nilai atau norma,  pekerjaan itu tidak atau kurang baik, tapi karena masyarakat menerimanya, akhirnya menjadi kebiasaan juga. Banyak contoh tentang ini.

    Memang, yang bagus itu adalah hal yang baik, lalu dilakukan bersama-sama secara masif,  spontanitas atau dengan perencanaan, yang menimbulkan manfaat besar bagi dirinya dan masyarakatnya, akhirnya menjadi suatu kebutuhan, bahkan ketagihan.

    Itulah yang ingin kita perjuangkan bersama dalam pembudayaan pemanfaatan Teknologi Informasi. Manfaat dari penggunaan Teknologi Informasi sudah jelas, tidak ada yang membantahnya. Yang perlu kita perjuangkan adalah bagaimana agar pemanfaatan Teknologi Informasi itu dirasa mudah, murah, aman, nyaman, enak, nikmat dan membuat manfaat besar bagi dirinya dan masyarakatnya. Pendek kata, yang kita perjuangkan adalah bagaimana agar pemanfaatan Teknologi Informasi itu menjadi suatu budaya.

    Sebagai orang peradilan, kita rasanya perlu memperhatikan serius terhadap apa yang ditulis Dr. Dory Reiling, Hakim Pengadilan di Amsterdam yang ahli Teknologi Informasi itu,  yang saya seringkali menyampaikannya dimana-mana. Kadang-kadang saya merasa malu, karena yang saya omongkan dalam banyak kesempatan, itu melulu. Tapi tidak apa-apa. Saya coba buang jauh-jauh rasa malu itu, sebab apa yang ditulis oleh Dr Dory pada disertasinya, “Technology for Justice”, 100% saya setuju. Dan kawan-kawanpun sepertinya tidak ada yang membantahnya. Disertasi yang telah dibukukan itu sangat memotivasi insan peradilan untuk membudayakan pemanfaatan Teknologi Informasi di lingkungan peradilan.

    Mari kita perhatikan apa yang ia tulis: Over the centuries and all over the world, three major complaints have been heard that can still be heard today: (1) Court processes take too long, (2) Courts are difficult to access, (3) Judges (courts) are corrupt.  … each of them can be resolved with information technology”. (hal. 17).  Katanya lagi, “Information Technology is the most striking  factor in changing the world in our era.”(hal. 16)

    Jadi kalau kita, orang-orang peradilan, terhadap pemanfaatan TI,  sudah seperti orang Amerika dalam hal menyukai es krim, atau sudah seperti anak-anak muda kita dalam menikmati baso, atau sudah seperti apa kata si Ibu Amerika yang menyebutnya “it’s a culture”, ditambah dengan integritas tinggi, saya yakin keluhan masyarakat dunia terhadap peradilan, sebagaimana dikatakan Dr Dory, akan sirna dengan sendirinya.

    Jika hal itu terjadi, maka masyarakat akan merasa mudah, murah, aman, nyaman, enak dan nikmat jika berhubungan dengan peradilan. Dan ini berarti, visi Mahkamah Agung  sudah berada dekat di depan mata kita.

    Tapi, kapan itu? Jawabannya ada pada diri kita, dan tergantung pada kita masing-masing, sebagai insan peradilan. (WW).

  • Laporan Permohonan Kasasi Yang Tidak Memenuhi Syarat Formal -

    Untuk mendowload dalam bentuk PDF, KLIK DI SINI

 

PENGUMUMAN
SURAT EDARAN :

 Publikasi informasi Perkara| (23/4)

SE DIRJEN

:

 Persiapan Menghadapi Audit Kinerja | (07/3)

Meja Informasi PA.PALU Mendapat Perhatian

Ditulis oleh pa palu 20 April 2012

 Kunjungan Kasie Statistik dan Dokumentasi Ditjen Badilag di PA.PALU

 Palu | 20/04/2012

 k1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Meja informasi sebagai salah satu layanan unggulan diperadilan Agama, khususnya di Pegadilan Agama Palu mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag),hal ini dibuktikan dengan kunjungan Gutomo SH, Kepala Seksi Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag.

 

k2

 

k4

 

Dalam kunjungannya ke Pengadilan Agama Palu pada Jum’at (20/4) diterima oleh Ketua PA Palu H Sutarman SH beserta jajarannya. Gutomo mengapresiasi PA.PaLu atas aplikasi meja informasi yang dibuat oleh salah satu pegawai PA Palu ,Kamaruddin S KOM.

Aplikasi tersebut telah digunakan oleh beberapa Pengadilan Agama di Sulawesi Tengah. Aplikasi ini sangat membantu petugas meja informasi terutama dalam hal formulir permohonan Informasi, laporan register Informasi, jumlah kunjungan dan melacak pengunjung yang datang setiap hari.

k6 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebelum meninggalkan PA Palu, Gutomo berkesempatan mengunjungi layanan Pos bantuan Hukum (POSBAKUM).

Loading feeds...

Created by SopanTech Solutions

Other Menu

Ketua PA Palu

195006171976121001

H.SUTARMAN, SH

Wakil Ketua

wakamerah

Drs. BAHRUL AMZAH,MH

Statistics

OS : Linux i
PHP : 5.3.10
MySQL : 5.1.52-cll
Time : 14:34
Caching : Disabled
GZIP : Enabled
Anggota : 5
Isi : 319
Content View Hits : 5459

SK_SEMUA

Study dan Penyusunan Peraturan

Studi dan Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Tentang Prosedur Penerapan Class Action Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Actions di Indonesia selama ini masih menghadapi kendala karena belum adanya mengenai prosedur beracara tentang hal tersebut di pengadilan. Dalam pelaksanaannya, praktisi hukum maupun penegak hukum di Indonesia, termasuk hakim memiliki pemahaman yang tidak sama tentang aspek teknis dari penerapan prosedur ini (Class Actions).

Gugatan perdata melalui prosedur Class Actions, secara hukum telah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional, yaitu UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Adanya pengakuan Class Actions dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional tersebut, memberi peluang bagi masyarakat pencari keadilan untuk menggunakan prosedur tersebut dalam penyelesaian tuntutan perdata. Hal ini juga sejalan dengan asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat , biaya ringan dan transparan sebagaimana diakui dalam UU No.14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.

Diperlukannya pedoman Acara Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Actions dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam proses pelaksanaan Class Actions di Indonesia sepanjang Indonesia belum memiliki prosedur penerapan yang mengatur hal tersebut. Dengan demikian PERMA ini diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum tentang tata cara pengajuan, pemeriksaan dan pengambilan putusan terhadap pengajuan gugatan yang mempergunakan prosedur Class Actions.

Struktur Tim Studi
Pelaksanaan studi dan penyusunan rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI ini dilakukan atas kerja sama antara Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui beberapa tahapan kegiatan.
Tim studi ini melakukan tugas dan tanggung jawab yang antara lain adalah melakukan penelitian, menyusun hasil penelitian dan mengkoordinir keseluruhan studi sampai dengan menghasilkan rancangan final Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Penerapan Class Actions. Sedangkan para anggota dari tim studi ini adalah gabungan dari staf peneliti ICEL, para hakim agung dan peneliti dari Pusat Latihan dan Pengembangan Mahkamah Agung RI

Pelaksanaan Kegiatan
Penelitian Literatur
Penelitian literatur dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan prosedur penerapan Class Actions di Australia (Federal Australia, South Australia, News South Wales), Kanada (Ontario dan Quebec), Amerika Serikat (US Federal, Florida, Massachusetts Texas), Inggris dan Indonesia.

Penelitian Empiris
Penelitian empiris  dilakukan untuk mengkaji dan melakukan studi perbandingan penerapan Class Actions di beberapa pengadilan negeri di Indonesia. Tujuan dari penelitian empiris ini adalah untuk mendapatkan data kasus yang menggunakan prosedur Class Actions sehingga dapat mengetahui atau memahami “the way of thinking” seorang hakim dalam menangani perkara Class Actions. Secara umum penelitian ini juga dilakukan  untuk mengetahui persepsi hakim dan pengacara tentang Class Actions serta pendapatnya tentang bagaimana sebaiknya penerapan Class Actions ke depan. Studi Empiris dilakukan di 4 daerah di Indonesia, antara lain Jakarta, Surabaya (Jawa Timur) , Lubuk Pakam (Sumatera Utara), Pekan Baru (Riau)

Seminar & Workshop


Seminar dan workshop ini dilaksanakan untuk mempresentasikan dan membahas temuan dari hasil penelitian literatur dan penelitian empiris. Selain itu di dalam lokakarya ini juga menghadirkan narasumber dari 3 negara yaitu Amerika Serikat (Prof. Tom Rowe dari Fakultas Hukum Duke University North Carolina), Australia (Justice Murray Wilcox dari Federal Court of Australia dan Peter Cashman dari Maurice Blackburn Cashman General Counsel) dan Canada. (Prof. Garry D. Watson Q.C dari Osgoode Hall Law School of York University – Toronto). Lokakarya ini diselenggarakan pada tanggal 18 Februari 2002 di Hotel Indonesia dengan mengundang sekitar 150 peserta yang sebagian besar terdiri dari para hakim dari berbagai daerah di Indonesia serta para praktisi hukum. Kemudian dilanjutkan dengan workshop tanggal 19 – 20 Februari 2002. yang dihadiri sekitar 20 orang untuk mendiskusikan hasil seminar dan menyusun rancangan draft awal dari Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur penerapan Class Actions.

Studi perbandingan ke Australia dan Amerika Serikat


Kunjungan ke Amerika Serikat bertujuan untuk melakukan studi perbandingan terutama yang berhubungan dengan hukum yang mengatur, prosedur penerapannya, kelebihan serta kendala dari perspektif pengadilan maupun kuasa hukum penggugat. Studi banding ini dilakukan oleh tim studi antara lain, Mas Achmad Santosa (ICEL) , Wiwiek Awiati (ICEL), Suharto (Ketua Muda Perdata Tertulis Mahkamah Agung RI), Kadir Mapong (Hakim Agung RI), Laica (Hakim Agung RI), Susanti Adinugroho (Ketua Litbang Mahkamah Agung RI). Di dalam studi banding ini, tim studi bertemu dengan beberapa narasumber yang dapat memperkuat argumen-argumen yang selama ini berkembang di dalam kegiatan penelitian dan workshop dan melihat pelaksanaan Class Actions di lapangan. Laporan hasil studi banding ke Amerika Serikat akan dilampirkan dalam laporan ini.

Penyusunan draft Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur penerapan Class Actions
Penyusunan draft Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur penerapan Class Actions mulai dilakukan setelah dilaksanakannya seminar dan workshop. Proses penyusunan ini dilakukan melalui pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara intensif oleh tim studi dan tim drafting untuk menyempurnakan rancangan PERMA tersebut. Akhirnya pada tanggal 26 April 2002 disahkanlah Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Sosialisasi PERMA Class Actions di 5 daerah

Kegiatan berikutnya adalah melakukan sosialisasi PERMA Class Actions di 5 daerah dalam rangka menyebarluaskan  pemberlakuan PERMA Class Actions dan mengamati  tanggapan peserta atas substansi PERMA Class Actions. Sosialisasi ini dilakukan dalam bentuk workshop yang dihadiri oleh sekitar 50  hakim baik dari pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi dan 5 daerah tersebut terdiri dari Semarang (20 Juni 2002), Jakarta (24 Juni 2002), Medan (1 Juli 2002), Surabaya (4 Juli 2002), Pekanbaru (2 Agustus 2002).

Blue Print Mahkamah Agung

Hasil Rumusan Peradilan TUN

Hasil Rumusan Peradilan Umum

Terjemah Bahasa

Pesan Interaktif

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda tentang Pelayanan pada Kantor kami

 

 

 

 


  Hasil

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini541
mod_vvisit_counterKemarin1229
mod_vvisit_counterMinggu ini1770
mod_vvisit_counterMinggu lalu4567
mod_vvisit_counterBulan ini20029
mod_vvisit_counterBulan lalu13668
mod_vvisit_counterTotal Pengunjung37083

Who's Online

Ada 3 tamu online

Tautan Eksternal

Tautan Aplikasi

 alt



alt


alt


sms_icon

Mahkamah Agung R.I.

 alt


alt


badilum


eeesyariah


dilmiltun


header


litbangkumdil


portal-rakernas-mari

Link Terkait

 IKON KHES


e-doc-new


justice


legislasi


hasil_rakernas


legalitas org

OnClick Update SIADPA

 

Download Update Aplikasi
SIADPTA PLUS  & SIADPA PLUS
Untuk Aplikasi Online dapat melalui SIADPA Web Online

Jam Pelayanan

Senin - Kamis   : Pukul 08.00 - 16.30
Jum'at   : Pukul 08.00 - 17.00
Jadwal Sidang
Senin - kamis   : Pukul 09.00 - Selesai