Fokus Headlines
| PENGUMUMAN | ||
| SURAT EDARAN | : | |
|
SE DIRJEN |
: |
Persiapan Menghadapi Audit Kinerja | (07/3) |
Meja Informasi PA.PALU Mendapat Perhatian
Ditulis oleh pa palu 20 April 2012
Kunjungan Kasie Statistik dan Dokumentasi Ditjen Badilag di PA.PALU
Palu | 20/04/2012

Meja informasi sebagai salah satu layanan unggulan diperadilan Agama, khususnya di Pegadilan Agama Palu mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag),hal ini dibuktikan dengan kunjungan Gutomo SH, Kepala Seksi Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag.
|
|
|
Dalam kunjungannya ke Pengadilan Agama Palu pada Jum’at (20/4) diterima oleh Ketua PA Palu H Sutarman SH beserta jajarannya. Gutomo mengapresiasi PA.PaLu atas aplikasi meja informasi yang dibuat oleh salah satu pegawai PA Palu ,Kamaruddin S KOM.
Aplikasi tersebut telah digunakan oleh beberapa Pengadilan Agama di Sulawesi Tengah. Aplikasi ini sangat membantu petugas meja informasi terutama dalam hal formulir permohonan Informasi, laporan register Informasi, jumlah kunjungan dan melacak pengunjung yang datang setiap hari.
Sebelum meninggalkan PA Palu, Gutomo berkesempatan mengunjungi layanan Pos bantuan Hukum (POSBAKUM).
Created by SopanTech Solutions
Other Menu
Ketua PA Palu

H.SUTARMAN, SH
Wakil Ketua

Drs. BAHRUL AMZAH,MH
Statistics
PHP : 5.3.10
MySQL : 5.1.52-cll
Time : 14:34
Caching : Disabled
GZIP : Enabled
Anggota : 5
Isi : 319
Content View Hits : 5459
SK_SEMUA
Study dan Penyusunan Peraturan
Studi dan Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Tentang Prosedur Penerapan Class Action Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Actions di Indonesia selama ini masih menghadapi kendala karena belum adanya mengenai prosedur beracara tentang hal tersebut di pengadilan. Dalam pelaksanaannya, praktisi hukum maupun penegak hukum di Indonesia, termasuk hakim memiliki pemahaman yang tidak sama tentang aspek teknis dari penerapan prosedur ini (Class Actions).
Gugatan perdata melalui prosedur Class Actions, secara hukum telah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional, yaitu UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Adanya pengakuan Class Actions dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional tersebut, memberi peluang bagi masyarakat pencari keadilan untuk menggunakan prosedur tersebut dalam penyelesaian tuntutan perdata. Hal ini juga sejalan dengan asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat , biaya ringan dan transparan sebagaimana diakui dalam UU No.14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
Diperlukannya pedoman Acara Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Actions dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam proses pelaksanaan Class Actions di Indonesia sepanjang Indonesia belum memiliki prosedur penerapan yang mengatur hal tersebut. Dengan demikian PERMA ini diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum tentang tata cara pengajuan, pemeriksaan dan pengambilan putusan terhadap pengajuan gugatan yang mempergunakan prosedur Class Actions.
Struktur Tim Studi
Pelaksanaan studi dan penyusunan rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI ini dilakukan atas kerja sama antara Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui beberapa tahapan kegiatan.
Tim studi ini melakukan tugas dan tanggung jawab yang antara lain adalah melakukan penelitian, menyusun hasil penelitian dan mengkoordinir keseluruhan studi sampai dengan menghasilkan rancangan final Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Penerapan Class Actions. Sedangkan para anggota dari tim studi ini adalah gabungan dari staf peneliti ICEL, para hakim agung dan peneliti dari Pusat Latihan dan Pengembangan Mahkamah Agung RI
Pelaksanaan Kegiatan
Penelitian Literatur
Penelitian literatur dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan prosedur penerapan Class Actions di Australia (Federal Australia, South Australia, News South Wales), Kanada (Ontario dan Quebec), Amerika Serikat (US Federal, Florida, Massachusetts Texas), Inggris dan Indonesia.
Penelitian Empiris
Penelitian empiris dilakukan untuk mengkaji dan melakukan studi perbandingan penerapan Class Actions di beberapa pengadilan negeri di Indonesia. Tujuan dari penelitian empiris ini adalah untuk mendapatkan data kasus yang menggunakan prosedur Class Actions sehingga dapat mengetahui atau memahami “the way of thinking” seorang hakim dalam menangani perkara Class Actions. Secara umum penelitian ini juga dilakukan untuk mengetahui persepsi hakim dan pengacara tentang Class Actions serta pendapatnya tentang bagaimana sebaiknya penerapan Class Actions ke depan. Studi Empiris dilakukan di 4 daerah di Indonesia, antara lain Jakarta, Surabaya (Jawa Timur) , Lubuk Pakam (Sumatera Utara), Pekan Baru (Riau)
Seminar & Workshop
Seminar dan workshop ini dilaksanakan untuk mempresentasikan dan membahas temuan dari hasil penelitian literatur dan penelitian empiris. Selain itu di dalam lokakarya ini juga menghadirkan narasumber dari 3 negara yaitu Amerika Serikat (Prof. Tom Rowe dari Fakultas Hukum Duke University North Carolina), Australia (Justice Murray Wilcox dari Federal Court of Australia dan Peter Cashman dari Maurice Blackburn Cashman General Counsel) dan Canada. (Prof. Garry D. Watson Q.C dari Osgoode Hall Law School of York University – Toronto). Lokakarya ini diselenggarakan pada tanggal 18 Februari 2002 di Hotel Indonesia dengan mengundang sekitar 150 peserta yang sebagian besar terdiri dari para hakim dari berbagai daerah di Indonesia serta para praktisi hukum. Kemudian dilanjutkan dengan workshop tanggal 19 – 20 Februari 2002. yang dihadiri sekitar 20 orang untuk mendiskusikan hasil seminar dan menyusun rancangan draft awal dari Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur penerapan Class Actions.
Studi perbandingan ke Australia dan Amerika Serikat
Kunjungan ke Amerika Serikat bertujuan untuk melakukan studi perbandingan terutama yang berhubungan dengan hukum yang mengatur, prosedur penerapannya, kelebihan serta kendala dari perspektif pengadilan maupun kuasa hukum penggugat. Studi banding ini dilakukan oleh tim studi antara lain, Mas Achmad Santosa (ICEL) , Wiwiek Awiati (ICEL), Suharto (Ketua Muda Perdata Tertulis Mahkamah Agung RI), Kadir Mapong (Hakim Agung RI), Laica (Hakim Agung RI), Susanti Adinugroho (Ketua Litbang Mahkamah Agung RI). Di dalam studi banding ini, tim studi bertemu dengan beberapa narasumber yang dapat memperkuat argumen-argumen yang selama ini berkembang di dalam kegiatan penelitian dan workshop dan melihat pelaksanaan Class Actions di lapangan. Laporan hasil studi banding ke Amerika Serikat akan dilampirkan dalam laporan ini.
Penyusunan draft Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur penerapan Class Actions
Penyusunan draft Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur penerapan Class Actions mulai dilakukan setelah dilaksanakannya seminar dan workshop. Proses penyusunan ini dilakukan melalui pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara intensif oleh tim studi dan tim drafting untuk menyempurnakan rancangan PERMA tersebut. Akhirnya pada tanggal 26 April 2002 disahkanlah Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Sosialisasi PERMA Class Actions di 5 daerah
Kegiatan berikutnya adalah melakukan sosialisasi PERMA Class Actions di 5 daerah dalam rangka menyebarluaskan pemberlakuan PERMA Class Actions dan mengamati tanggapan peserta atas substansi PERMA Class Actions. Sosialisasi ini dilakukan dalam bentuk workshop yang dihadiri oleh sekitar 50 hakim baik dari pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi dan 5 daerah tersebut terdiri dari Semarang (20 Juni 2002), Jakarta (24 Juni 2002), Medan (1 Juli 2002), Surabaya (4 Juli 2002), Pekanbaru (2 Agustus 2002).
Blue Print Mahkamah Agung
Hasil Rumusan Peradilan TUN
Hasil Rumusan Peradilan Umum
Pengaduan & Informasi
Download Formulir Pengaduan
Download Formulir Permohonan Informasi
Kecewa dengan layanan kami?
Laporkan Pengaduan Klik Disini
Email : pa.palu@yahoo.co.id
OnClick Update SIADPA
Download Update Aplikasi
SIADPTA PLUS & SIADPA PLUS
Untuk Aplikasi Online dapat melalui SIADPA Web Online
Jam Pelayanan
Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 16.30
Jum'at : Pukul 08.00 - 17.00
Jadwal Sidang
Senin - kamis : Pukul 09.00 - Selesai







Akhir musim gugur 1988. Saya masih ingat ketika itu. Baru saja saya mengikuti kelas “Islamic Intellectual History” yang diberikan oleh Prof Mustansir Mir pada jam pertama. Lalu menunggu jam kedua, pelajaran “Medieval Neareastern Literature” dari Prof Bellamy. Saya duduk di dekat jendela di lantai dua, di salah satu ruang kuliyah University of Michigan, Amerika Serikat. Saat itu adalah semester pertama saya mengikuti kuliyah di universitas yang cukup ternama, yang berlokasi di kota kecil Ann Arbor, negara bagian Michigan, 45 mil sebelah barat kota industri Detroit.





























